https://katsstuff.com

Ramai Larangan DeepSeek AI, Komdigi Bahas Reaksi Pemerintah RI

Seiring dengan perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang semakin pesat, sejumlah negara kini mulai mengambil langkah tegas terkait penggunaan DeepSeek, sebuah perusahaan rintisan asal China yang mencuri perhatian dengan kecanggihannya yang dianggap melampaui kemampuan Nvidia dan OpenAI. Negara-negara seperti Australia, Italia, Taiwan, dan beberapa lembaga pemerintah Amerika Serikat sudah melarang penggunaan teknologi ini karena adanya kekhawatiran terhadap potensi ancaman keamanan siber dan kebocoran data. Lantas, bagaimana sikap Indonesia dalam menghadapi isu global ini?

DeepSeek, yang dikenal dengan kemampuannya dalam mengolah data dan mempelajari pola secara lebih efektif, menawarkan teknologi AI yang dianggap lebih unggul. Namun, di balik kecanggihannya, terdapat dugaan risiko besar terkait keamanan siber bagi para penggunanya. Hal ini terjadi karena DeepSeek menyimpan semua data pengguna di China, di mana ada kewajiban hukum bagi perusahaan untuk menyerahkan data pribadi kepada pemerintah jika diminta. Kekhawatiran ini semakin diperkuat dengan adanya kebijakan negara-negara lain yang melarang penggunaannya di perangkat pemerintahan dan lembaga publik.

Menanggapi isu ini, Pemerintah Indonesia melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) Ismail, menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan resmi mengenai pelarangan penggunaan DeepSeek di Indonesia. Ismail menyampaikan, “Kita belum ada diskusi ke sana (pelarangan DeepSeek di Indonesia),” saat dijumpai di Jakarta pada Jumat (7/2/2025). Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa pemerintah tetap memperhatikan potensi risiko yang bisa muncul dari penggunaan teknologi canggih ini.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid juga memberikan komentar terkait hal ini. Meutya menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan untuk membatasi akses publik terhadap teknologi buatan DeepSeek. Namun, ia menekankan pentingnya bagi pengguna untuk mengikuti pedoman penggunaan AI yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Komdigi, serta tidak melanggar regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Fenomena pelarangan DeepSeek di negara lain semakin menarik perhatian publik. Di Australia, misalnya, Departemen Dalam Negeri memutuskan untuk melarang penggunaan DeepSeek di seluruh perangkat pemerintahannya karena adanya ancaman terhadap keamanan nasional, meskipun hal ini tidak dijelaskan secara rinci. Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, menegaskan bahwa keputusan ini bukan dipicu oleh asal-usul perusahaan, melainkan karena potensi risiko terhadap aset dan keamanan negara. Australia, yang pernah melarang TikTok di perangkat pemerintah, mengambil langkah cepat untuk melindungi data dan kepentingan nasional.

Di sisi lain, DeepSeek juga menghadapi tantangan serupa di negara lain, termasuk Italia, Taiwan, dan beberapa lembaga di Amerika Serikat. Bahkan NASA, lembaga antariksa AS, telah melarang karyawannya menggunakan teknologi ini karena khawatir terhadap potensi kebocoran data yang bisa mempengaruhi keamanan nasional.

Dengan isu ini, perhatian dunia semakin tertuju pada bagaimana Indonesia akan mengatur penggunaan teknologi AI, termasuk DeepSeek. Masyarakat dan pengguna di Indonesia tentu berharap bahwa pemerintah akan mengambil langkah bijak untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi canggih ini tidak menimbulkan risiko besar terhadap keamanan dan privasi data pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *