Meta AI Kini Ada di WhatsApp, Komdigi Fokus Garap Regulasi Penggunaan Kecerdasan Buatan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia sedang menyusun regulasi untuk mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang semakin berkembang pesat, terutama setelah diperkenalkannya Meta AI pada aplikasi WhatsApp. Meta AI, yang diluncurkan oleh perusahaan teknologi global Meta, memberikan kemudahan bagi pengguna WhatsApp dalam mengakses informasi melalui bantuan AI, membuat teknologi ini semakin terintegrasi dengan kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menyampaikan bahwa kehadiran Meta AI di platform pesan instan populer ini menunjukkan bahwa teknologi AI kini mulai menjangkau banyak aspek kehidupan. “Peluncuran fitur Meta AI oleh perusahaan teknologi besar seperti Meta memungkinkan penggunanya untuk lebih mudah mencari informasi. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia akan segera lebih sering berinteraksi dengan AI,” ujar Nezar dalam pernyataan tertulis pada Senin (16/12).
Mengantisipasi perkembangan pesat teknologi AI, Kominfo berencana untuk merancang regulasi yang lebih menyeluruh guna memastikan penerapan teknologi ini dilakukan secara bertanggung jawab dan memberi manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Nezar menambahkan bahwa regulasi tersebut akan melibatkan berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan keuangan. “Kami akan memulai dengan rangkaian workshop dan diskusi pada pertengahan Januari untuk merumuskan prinsip-prinsip pengaturan yang relevan untuk diterapkan di berbagai sektor,” jelasnya.
Sebelumnya, Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran yang memberikan panduan penggunaan AI dengan menekankan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak cipta dan keselamatan. Hal ini penting agar teknologi yang semakin banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari tetap memberikan manfaat tanpa merugikan hak-hak individu atau kelompok.
Nezar berharap regulasi yang akan disusun nantinya tidak hanya berfungsi sebagai pedoman teknis, tetapi juga dapat menjadikan Indonesia sebagai contoh dalam pengaturan teknologi AI yang berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan. “Kita tidak perlu takut dengan teknologi ini. Yang terpenting adalah bagaimana kita memanfaatkannya untuk kebaikan umat manusia, tanpa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri,” tambahnya.
Nezar juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, sektor swasta, akademisi, maupun masyarakat umum, untuk terlibat aktif dalam proses penyusunan regulasi ini. Ia menegaskan bahwa kolaborasi yang solid adalah kunci dalam menciptakan regulasi yang efektif dan relevan, serta memastikan bahwa manfaat AI dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat Indonesia.
Dengan adanya regulasi yang tepat, diharapkan Indonesia dapat mengoptimalkan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan dengan bijak, aman, dan memberikan dampak positif bagi kemajuan negara serta kesejahteraan rakyatnya.