Media Internasional Soroti Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia
Isu pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia menarik perhatian sejumlah media asing. Permasalahan ini muncul setelah Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, mendesak Apple untuk memperbarui sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta meningkatkan investasi di Indonesia.
Media internasional seperti TheRegister dan AppleInsider secara khusus mengangkat berita tentang komitmen investasi Apple yang dinilai belum terealisasi sepenuhnya. Agus Gumiwang menyatakan bahwa iPhone 16 tidak dapat dipasarkan di Indonesia karena Apple perlu memperbarui sertifikasi TKDN, memenuhi persyaratan lokal, dan meningkatkan investasinya di dalam negeri.
Menurut AppleInsider, “iPhone 16 menghadapi kendala di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan sertifikasi lokal, investasi, dan komponen dalam negeri.” Sementara itu, TheRegister menambahkan bahwa Apple belum memenuhi janjinya terkait investasi di Indonesia, yang berkontribusi pada larangan tersebut.
Isu Birokrasi dan Peraturan Kompleks di Indonesia
Selain masalah investasi, beberapa media asing juga menyoroti birokrasi yang rumit sebagai salah satu hambatan masuknya produk elektronik di Indonesia. Channel News Asia mengulas beberapa reaksi dari warganet yang mengomentari proses perizinan yang panjang untuk produk baru.
Seorang warganet menyatakan, “Banyak prosedur birokrasi yang harus dipenuhi Apple untuk menjual produk di Indonesia.” Hal ini menunjukkan bahwa tantangan regulasi menjadi sorotan penting bagi perusahaan asing yang ingin memasarkan produknya di Tanah Air.
Dampak Potensial bagi Pasar Ponsel Premium di Indonesia
Business Insider menyoroti potensi dampak ekonomi dari larangan tersebut, mengingat Indonesia adalah pasar yang cukup potensial untuk ponsel premium seperti iPhone. “Iphone kehilangan pasar pejualan terluas ke 4 dunia. Penjualan iPhone di Indonesia telah meningkat pesat, dan permintaan untuk ponsel premium terus tumbuh setiap tahun,” tulis Business Insider.
Nasib Turis yang Membawa iPhone 16 ke Indonesia
Media asing lainnya, seperti News18 dan PhoneArena, fokus pada nasib para wisatawan yang membawa iPhone 16 ke Indonesia. Mereka melaporkan bahwa perangkat tersebut bisa dianggap ilegal jika belum memenuhi persyaratan lokal.
Namun, menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, pengunjung asing yang membawa iPhone 16 masih dapat menggunakan perangkatnya di Indonesia selama mereka mendaftarkan ponsel tersebut saat kedatangan.
Iphone kehilangan daerah penjualan luas ke 4 di dunia